Jumat, 01 Juni 2012

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

A.    Ruang Lingkup Akuntansi PEMDA

Akuntansi keuangan daerah merupakan proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi.
Dengan adanya reformasi atau pembaharuan di dalam sistem perrtanggungjawaban keuangan daerah, sistem lama yang selama ini digunakan oleh Pemda baik pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yaitu Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA) yang diterapkan sejak 1981 sudah tidak dapat lagi mendukung kebutuhan Pemda untuk menghasilkan laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laporan arus kas sesuai PP 105/2000 pasal 38. Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan tersebut diperlukan suatu sistem akuntansi keuangan daerah yang didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan.
Sistem yang lama (MAKUDA) dengan ciri-ciri , antara lain single entry (pembukuan tunggal), incremental budgeting ( penganggaran secara tradisional yakni rutin dan pembangunan) dan pendekatan anggaran berimbang dinamis sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan daerah, karena beberapa alasan :
a.       Tidak mampu memberikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah, atau dengan kata lain tidak dapat memberikan laporan neraca.
b.      Tidak mampu memberikan informasi mengenai laporan aliran kas sehingga manajemen atau publik tidak dapat mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan adanya kenaikan atau penurunan kas daerah.
c.       Sistem yang lama (MAKUDA) ini juga tidak dapat membantu daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berbasis kinerja sesuai ketentuan PP 105/2000, yaitu :
• Pasal 5 yang mewajibkan daerah membuat laporan pertanggungjawaban berbasis kinerja.
• Pasal 8 yang menyatakan bahwa APBD disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (ouput). PP Nomor 108/2000.
d.      Tidak mampu memberikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah, atau dengan kata lain tidak dapat memberikan laporan neraca.
Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh suatu pemerintah daerah perlu memperhatikan kesesuaiannya dengan SAP. Identifikasi ini sangat menentukan penesuaian yang harus dilaksanakan. Beriku ini beberapa kebijakan akuntansi penting yang seringkali belum sepenuhnya sesuai dengan SAP :
1.      Pengakuan Pendapatan dan Belanja
Pendapatan diakui setelah penerimaan uang disetor ke rekening kas umum daerah dan belanja diakui setelah uang dikeluarkan dari rekening kas umum daerah.
2.      Pengakuan Kewajiban
Kepmendagri 29/2002 menyatakan bahwa utang diakui pada akhir periode. SAP menyatakan bahwa kewajiban diakui pada saat pinjaman diterima atau kewajiban timbul .  Untuk  meyakini bahwa seluruh utang sudah disajikan dineraca, pemerintah daerah dan setiap satuan kerja perangkat daerah perlu menginvestarisasikan utang-utang diunitnyamasing-masing dan menyajikannya dineraca per 31 desember tiap tahunnya.
3.      Pengakuan Aset
Kepmendagri No. 29/2002 mengatur bahwa pengakuan aset dilakukan pada akhir periode. Sementara SAP  menyatakan bahwa aset  diakui pada saat diterima dan/atau hak kepemiikan berpindah. Dengan demikian selama tahun berjalan terdapat perbedaan waktu pengakuan aset, namun pada akhir periode akuntansi akan diperoleh saldo aset yang sama.

B.     Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
Sejak awal tahun 2002, pemerintah daerah sudah membuat neraca awal daerah dengan mengacu kepada Pedoman SAKD hasil Tim Pokja SK Menkeu 355/2001 dan Kepmendagri 29/2002 dan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta praktek-praktek internasional. Hingga saat ini, pemerintah daerah yang telah memiliki neraca daerah sebanyak 169 Pemerintah Daerah berdasarkan hasil asistensi yang dilakukan oleh BPKP sebagai anggota Tim Pokja 355/2001. Hal ini merupakan tonggak sejarah bukan saja bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi pemerintah Indonesia. Dengan adanya neraca tersebut, maka laporan pertanggungjawaban keuangan daerah akan menjadi lebih transparan dan akuntabel kepada publik .
Adapun perbedaan prinsip-prinsip yang mendasar antara sistem yang lama dengan sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD) yang baru sebagaimana yang dimaksudkan dalam PP Nomor 105/2000 tersebut di atas, antara lain :

Sistem lama (MAKUDA 1981)
Sistem yg baru (PP.105/2000)
Sistem pencatatan single entry (Pembukuan tunggal/tidak berpasangan)
Sistem pencatatan Double entry ( Pembukuan  berpasangan)
Laporan yang dihasilkan berupa laporan perhitungan anggaran dan nota perhitungan.
Laporan yang dihasilkan berupa laporan perhitungan anggaran dan nota perhitungan, neraca daerah dan laporan arus kas.
Pengakuan belanja dan pendapatan berdasarkan kas basis, artinya belanja & pendapatan daerah diakui pada saat kas dikeluarkan dari/diterima di kas daerah
Pengeluaran belanja modal hanya dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran, tidak dicatat sebagai aset tetap.
Dual budget (rutin dan pembangunan)
Performance budget (berbasis kinerja)

C.    Prinsip-prinsip dasar di dalam penyusunan laporan keuangan daerah
Prinsip-prinsip dasar yang selama ini diterapkan pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangannya dalam bentuk neraca, laporan arus kas dan laporan perhitungan/realisasi anggaran, dengan mengacu kepada pedoman SAKD Tim Pokja SK Menkeu 355/2001, Kepmendagri 29/2002 dan praktekpraktek akuntansi yang berlaku di dunia internasional seperti GFS (Government Finance Statistics) antara lain :
1.      Asas Kas (Cash Basis)
Prinsip ini sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku saat ini, baik UU Perbendaharaan Indonesia maupun PP 105 tahun 2000. Undang-undang tahun 17/2003, tentang Keuangan Negara pasal 36 ayat (1) juga mengisyaratkan bahwa selama pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengkuran berbasis kas.
2.      Asas Bruto, artinya tidak ada kompensasi antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Misalnya Dinas Pendapatan Daerah memperoleh pendapatan dan untuk memperolehnya diperlukan belanja, maka pelaporannya harus gross income artinya pendapatan dilaporkan sebesar nilai pendapatan yang diperoleh, dan belanja dibukukan pada pos belanja yang bersangkutan sebesar belanja yang dikeluarkan. Contoh di lapangan, piutang pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang harus disetor oleh PLN tidak boleh dikompensasi dengan tunggakan listrik Pemda kepada PLN.
3.      Asas Universalitas, artinya semua pengeluaran harus tercermin dalam anggaran. Hal ini berarti pula bahwa anggaran belanja merupakan batas komitmen tertinggi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk dapat membebani APBD.
4.      Nilai Historis. Penilaian aset tetap daerah dilakukan dengan menggunakan nilai historis atau nilai perolehan dan penyajian di neraca tanpa memperhitungkan penyusutannya (depresiasi aset tetap). Penilaian aset daerah di neraca awal daerah dilakukan melalui kegiatan inventarisasi secara pisik atas seluruh aset yang ada, dan dilakukan konversi pengelompokkan aset daerah berdasarkan klasifikasi aset sesuai pedoman SAKD yang ada.
5.      Kebijakan akuntansi yang diterapkan daerah atas kendala-kendala yang dihadapi dalam penilaian aset tetap pada saat penyusunan neraca awal
6.      Neraca daerah menggunakan classified balance sheet, yaitu neraca dikelompokkan menjadi aset lancar dan tidak lancar, kewajiban lancar dan tidak lancar serta ekuitas dana sebagai kelompok penyeimbang.
7.      Struktur APBD terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja) terdiri dari belanja operasi dan belanja modal serta belanja lainnya (PP 105/2000 menggunakan istilah belanja tak tersangka). Klasifikasi ini sudah sejalan dengan praktekpraktek internasional.
D.    Tujuan Akuntansi dan pelaporan Keuangan PEMDA

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan :
1)      Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodic.
2)      Manajemen
Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.
3)      Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Daeah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
4)      Keseimbangan antargenerasi
Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikandan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban atas pengeluaran tersebut.

            Pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan tujuan :
a.       Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran.
b.      Menyediakan informasimengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
c.       Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai dalam satu periode.
d.      Menyediakan informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatanna dan mencukupi seluruh kebutuhan kasnya.
e.       Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
f.       Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebaga akibat dari kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas pemerintah daerah.

DAFTAR PUSTAKA

R.S,Soemarso.2004. Suatu Pengantar Akuntansi, buku 1, edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.

www.belbuk.com/pedoman-penyusunan-kebijakan-akuntansi-pemeritah-daerah...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar