Jumat, 01 Juni 2012


JENIS – JENIS LAPORAN KEUANGAN PEMDA

A. Siklus Akuntansi PEMDA

Akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sector publik, yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah. Yang disebut keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baik APBN maupun APBD merupakan inti dari akuntansi keuangan pemerintahan. Oleh karena itu, kedudukan APBN dan APBD dalam penatausahaan keuangan dan akuntansi pemerintahan sangatlah penting.
            Akuntansi adalah suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan yang lebih kecil, yang berhubungan satu sama lain dan memiliki tujuan tertentu. Suatu sistem mengolah masukan (input) menjadi keluaran (output). Input sistem akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Output-nya adalah laporan keuangan. Di dalam proses akuntansi, terdapat beberapa catatan yang dibuat. Catatan-catatan tersebut adalah jurnal, buku besar, dan buku pembantu.
            Sistem akuntansi dapat dijelaskan secara rinci melalui siklus akuntansi. Yang dimaksud dengan siklus akuntansi adalah tahap-tahap yang ada dalam sistem akuntansi.
Apabila digambarkan sebagai berikut:

SIKLUS AKUNTANSI PEMDA
 


DOKUMEN                                      CATATAN                                LAPORAN
APBD
                                                                                    Ditetapkan
                                                                                    Dewan
Jenis-jenis  Transaksi Keuangan PEMDA
REALISASI APBD
 



Dokumen Sumber :
- SP2D
-SPJ
-Bukti Memorial
                        Pencatatan &                                       
BUKU BESAR
BUKU JURNAL
                        Penggolongan                             Peringkasan                 Pelaporan
LAPORAN KEUANGAN
                                   
BUKU PEMBANTU
KERTAS KERJA
-Bukti Penerimaan Kas
-Bukti Pengeluaran Kas
-Bukti Memorial
- Jurnal Penerimaan Kas
- Jurnal Pengeluaran Kas
-Jurnal Umum
Kumpulan Rekening (Rincian)
-LRA
-LAK
-Neraca Daerah
-CALK
Kebijakan Akuntansi
 











B. LAPORAN KEUANGAN PEMDA
            Laporan keuangan PEMDA terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1.       Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Pelaporan mencerminkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap pelaksanaan APBD. Dengan demikian, Laporan Realisasi Anggaran menyajikan pendapatan pemerintah daerah selama satu periode, belanja, surplus/defisit,pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
Unsur yang dicakup secara langsung oleh LRA terdiri atas pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
  2. Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
  3. Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
  4. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
2.      Neraca

Adalah laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan entitas ekonomi pada suatu saat (tanggal) tertentu. Laporan ini dibuat untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
·         Aset adalah sumber-sumber ekonomis yang dikuasai oleh pemerintah dan diharapkanmemberikan kemanfaatan di masa yang akan datang.
·         Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
·         Ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.

3.      Laporan Arus Kas

Menyajikan informasi tentang sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas, selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi,pembiayaan, dan non-anggaran.
Pengklasifikasian Laporan Arus Kas pada pemerintah daerah adalah arus masuk dan keluar kas yang berasal dari :
·          Aktivitas Operasi yaitu penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama suatu periode akuntansi.
·         Transaksi Aktiva Tetap dan Aset Lainnya  yaitu perolehan dan pelepasan Aktiva Tetap dan Aset Lainnya.
·         Aktivitas Pembiayaan yaitu penerimaan dan pengeluaran kas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi ekuitas dan pinjaman pemerintah sehubungan dengan defisit/surplus anggaran.
·         Aktivitas Non Anggaran yaitu penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pemerintah yaitu perhitungan pihak ketiga yang berasal dari potongan Khusus seperti potongan iuran Taspen, Askes, Jamsostek, dan potongan PPN/Pajak lainnya yang menjadi hak pemerintah pusat.

4.      Catatan atas Laporan Keuangan

Disajikan secara sistematis sesuai dengan Stándar Akuntansi Pemerintahan, di mana setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Di samping itu juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yangdigunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam standar akuntansi pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

C. JENIS – JENIS TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH
Dalam akuntansi keuangan pemerintah daerah, jenis transaksi dapat dirinci berdasarkan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu masih ada jenis transaksi lain, yaitu transaksi Non-Kas Pemda, dan transaksi Rekening Antar-Kantor (RAK), yaitu antara PPKD-SKPD. Di samping itu, berdasarkan sifat dan jenis entitas, transaksi masih dapat dibagi ke dalam akuntansi untuk transaksi di SKPD atau disebut transaksi SKPD dan transaksi untuk tingkat Pemda yang ditangani PPKD atau disebut juga transaksi PPKD.

1.      Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana. Ini merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi: Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.


2.       Belanja Daerah
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja Daerah meliputi: Belanja Langsung, yaitu belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan program; Belanja Tidak Langsung, yaitu belanja tugas pokok dan fungsi yang tidak dikaitkan dengan pelaksanaan program.


3.      Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan. Termasuk dalam transaksi Penerimaan Pembiayaan yang dimaksudkan untuk mengatasi defisit anggaran adalah: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; Pencairan dana cadangan; Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; Penerimaan pinjaman daerah; Penerimaan kembali pemberian pinjaman; Penerimaan piutang daerah. Sedangkan yang termasuk dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksudkan untuk menyalurkan surplus anggaran adalah: Pembentukan dana cadangan; Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; Pembayaran pokok utang; Pemberian pinjaman daerah.

4.      Transaksi selain Kas
Prosedur akuntansi selain kas meliputi serangkaian proses, mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang meliputi transaksi: koreksi kesalahan dan penyesuaian; pengakuan aset tetap, utang jangka panjang, dan ekuitas; depresiasi; dan transaksi yang bersifat accrual dan prepayment; hibah selain kas.

a.       Koreksi Kesalahan dan Penyesuaian
Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar; sedangkan penyesuaian adalah transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti persediaan, piutang, utang, dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan.

b.      Pengakuan Aset Tetap, Utang Jangka Panjang, dan Ekuitas
Pengakuan Aset Tetap merupakan pengakuan terhadap perolehan aset yang dilakukan oleh Satuan Kerja. Pengakuan aset tetap dan ekuitas sangat terkait dengan belanja modal yang dilakukan oleh Satker (lihat pada Akuntansi Belanja).Pengakuan Utang, jika dalam hal ini adalah pengakuan utang perhitungan pihakketiga di Satker, maka sangat terkait dengan transaksi belanja yang mengharuskan pemotongan pajak atau potongan-potongan belanja lainnya (lihat pada AkuntansiBelanja). Namun jika utang yang dimaksud adalah utang jangka panjang, maka hal ini timbul dari transaksi pembiayaan penerimaan yang dilakukan oleh PPKD.

c.       Depresiasi
Depresiasi dilakukan untuk menyusutkan nilai aset yang dimiliki oleh Satker (apabila diperlukan).

d.      Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment
Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment muncul karena adanya transaksi yang sudah dilakukan Satker namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).

e.       Hibah selain Kas
Penerimaan atau pengeluaran hibah selain kas adalah penerimaan atau pengeluaran sumber ekonomi nonkas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.
DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo.2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi
R.S,Soemarso.2004. Suatu Pengantar Akuntansi, buku 1, edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar